Kepanjangan dari PECA adalah Prevention of Electronic Crimes Act.
Penjelasan:
Prevention of Electronic Crimes Act diberlakukan untuk mencegahan kejahatan dunia maya dan tindakan tidak sah sehubungan dengan sistem informasi di Pakistan. Ini berlaku untuk setiap warga Pakistan di mana pun dia berada dan juga untuk setiap orang lain yang berada di Pakistan. Ini juga berlaku untuk setiap tindakan yang dilakukan di luar Pakistan oleh siapa pun jika tindakan tersebut memengaruhi seseorang, properti, sistem informasi, atau data yang berlokasi di Pakistan. Jadi, secara umum PECA merupakan cyber law di Pakistan.
Cyber law adalah dasar hukum proses penegakan hukum untuk kejahatan elektronik dan komputer atau yang berfungsi untuk mengatasi cyber crime. Di Indonesia, pengaturan tindak pidana siber diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Pelajari lebih lanjut
Materi tentang cyber law https://brainly.co.id/tugas/3852530
Materi tentang cyber crime https://brainly.co.id/tugas/3684676
#BelajarBersamaBrainly
[answer.2.content]